PENGGANTIAN KELAMIN BAGI TRANSEKSUAL SERTA AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI TENTANG PENGGANTIAN KELAMIN

Main Author: HASANNUDIN, ACHMAD
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Unisnu , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.unisnu.ac.id/566/1/SKRIPSI%20SYARIAH%20DAN%20HUKUM%20ACHMAD%20HASANNUDIN%202015.pdf
http://eprints.unisnu.ac.id/566/
http://unisnu.ac.id
Daftar Isi:
  • Achmad Hasannudin (NIM : 1210002). Penggantian Kelamin Bagi Transeksual Serta Akibat Hukumnya Terhadap Perkawinan Menurut Hukum Islam (Studi Komparatif Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Penetapan Pengadilan Negeri Tentang Penggantian Kelamin. 2015. Transeksual termasuk dalam golongan gangguan identitas jenis (gender identity disorders). Gambaran utama dari gangguan identitas jenis adalah ketidaksesuaian antara alat kelamin dengan identitas jenis (gender identity). Identitas jenis adalah parasaan seseorang tergolong dalam jenis kelamin yang tertentu, dengan perkataan lain kesadaran bahwa dirinya adalah laki-laki atau perempuan. Identitas jenis adalah suatu penghayatan pribadi dari peran jenis (gender role), dan peran jenis adalah pernyataan terhadap masyarakat dari identitas jenisnya. Peran jenis dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dilakukan dan dikatakan oleh seseorang, termasuk gairah seksual, untuk menyatakan kepada orang lain atau diri sendiri sampai seberapa jauh dirinya itu laki-laki atau perempuan Di dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dibidang kedokteran, memungkinkan penderita transeksual untuk melakukan operasi ubah jenis kelamin menjadi kelamin lawan jenisnya. Berkenaan dengan hal itu, tentunya operasi ubab jenis kelarnin tersebut tidak akan terlepas dari permasalahan. Adapun permasalahan yang akan diuraikan adalah pengubahan kelamin bagi transeksual menurut hukum Islam serta akibat hukum perubahan kelamin bagi transeksual terhadap perkawinan menurut hukum Islam. Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis menggunakan pendekatan normatif, yaitu mendekati masalah yang diteliti dengan cara merujuk pada asas-asas hukum. Dalam penelitian ini ialah dengan merujuk dalil-dalil dalam hukum Islam, baik aqli maupun naqli untuk memahami ketentuan mengenai penggantian kelamin, transeksual dan perkawinan. Dari basil penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa ada tiga macam bentuk operasi kelamin dalam dunia kedokteran yaitu; operasi perbaikan kelamin atau penyempurnaan kelamin, operasi penyesuaian kelamin atau operasi memperjelas salah satu jenis organ kelamin, operasi penggantian jenis kelamin. Dalam pandangan hukurn Islam, operasi ubah jenis kelamin bagi transeksual haram hukumya. Adanya kecenderungan untuk mengubah ciptaan Allah sebagi keinginan duniawi dan pribadi yang disertai nafsu belaka tanpa melihat kerusakan akan lebih besar daripada manfaatnya. Berkenaan dengan status atau jenis kelamin di dalam kedudukan hukum bagi transeksual pasca operasi harus diajukan permohonan peruhahan jenis kelamin melalui penetapan pengadilan. Meski dalam penelitian ini Penetapan Pengadilan Negeri mengesahkan status dari penggantian kelamin tapi menurut hukum Islam yang diperkuat Fatwa Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa perkawinan yang dilakukan penderita transeksual pasca operasi menurul hukum Islam tidak diperbolehkan. Pada dasarnya perkawinan ini dilakukan oleh sesama jenis kelamin dan Islam menolak tegas perkawinan semacam itu.