ANALISIS PEMBERIAN PENALTI PRODUK SIMMUKA DI KSPPS BMT MITRA MUAMALAH JEPARA PERSPEKTIF DSN MUI NO. 43/DSN-MUI/VIII/2004 TENTANG GANTI RUGI (ta’widh)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penalti sebelum jatuh tempo pada produk SIMMUKA di BMT Mitra Muamalah Jepara dengan ketentuan Fatwa DSN MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi (ta’widh) danuntuk mengetahui ketentuan penalti sebelum jatuh tempo pada produk SIMMUKA di BMT Mitra Muamalah jepara yang sesuai dengan perspektif Fatwa DSN MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi (ta’widh). Untuk mengetahui apakah penalti sebelum jatuh tempo pada produk SIMMUKA di BMT Mitra Muamalah Jepara telah sesuai ketentuan Fatwa DSN MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi (ta’widh), danbagaimana ketentuan penalti sebelum jatuh tempo pada produk SIMMUKA di BMT Mitra Muamalah Jepara yang sesuai dengan perspektif Fatwa DSN MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi (ta’widh). Jenis penelitian studi kasus dengan menggunakan metode deskripstif kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa, pemberian penalti SIMMUKA di KSPPS BMT Mitra Muamalah tidak sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Ganti Rugi (Ta’widh) yang kedua, ketentuan penalti sebelum jatuh tempo pada produk SIMMUKA di KSPPS BMT Mitra Muamalah Jepara yang sesuai dengan perspektif fatwa DSN MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi (ta’widh) yaitu dengan kesepakatan antara anggota dengan BMT mengenai penalti pada pengurangan bagi hasil dari pihak anggota dan tidak mencantumkan besaran biaya penalti.