Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang menyebabkan pembiayaan murabahah bermasalah di KSPPS BMT Mitra Muamalah Ngabul dan bagaimana penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di KSPPS BMT Mitra Muamalah Ngabul sesuai dengan perspektif DSN MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan berupa primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data berupa data wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data berupa reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, faktor-faktor penyebab pembiayaan murabahah bermasalah yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal disebabkan kurangnya marketing Account Officer memhami kelayakan anggota pembiayaan dan selalu optimis pada penjualan. Sedangkan faktor eksternal terjadi karena ekonomi yang tidak stabil dan analisa karakter anggota yang tidak sesuai dengan informasi yang ada serta memprioritaskan gaya hidup. Kedua, penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di KSPPS BMT Mitra Muamalah Ngabul dengan cara memberikan surat tagihan, surat peringatan satu, dua, tiga, negoisasi, Rescheduling, surat penarikan, penarikan jaminan. Berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 dari analisa hasil wawancara dilihat dari fatwa tersebut tidak sesuai pelaksanaannya.