ANALISIS IMPLEMENTASI FATWA DSN-MUI NOMOR 77/DSN-MUI/V/2010 TERHADAP PEMBIAYAAN CICIL EMAS DI BANK SYARIAH INDONESIA KCP JEPARA PEMUDA 1
Daftar Isi:
- Pembiayaan cicil emas adalah cara membeli emas dengan pembayaran yang tidak secara tunai (diangsur). terhadap jual beli emas secara tidak tunai yang terjadi di masyarakat tersebut tentunya menimbulkan kebingungan di masyarakat mengenai status hukumnya dalam tinjauan hukum islam. Menyikapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam mengeluarkan fatwa mengeluarkan fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Setelah melihat beberapa pertimbangan diperoleh kesimpulan bahwa hukum jual beli emas secara tidak tunai hukumnya boleh selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan adanya perbedaan pendapat tentang hukum boleh atau tidaknya melakukan transaksi jual beli emas secara tidak tunai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pembiayaan cicil emas pada bank Bank Syariah Indonesia KCP Jepara Pemuda 1 apakah sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Field Reserch (penelitian lapangan) dengan metode kualitatif deskriptif dan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini menyatakan bahwa hasil praktik pembiayaan cicil emas di Bank Syariah Indonesia KCP Jepara Pemuda 1 sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010.