EVALUASI PRAKTIK AKUNTANSI ATAS PENGHIMPUNAN DANA DAN PEMBIAYAAN PADA BMT (Studi kasus pada BMT Al-Hikmah dan BMT Aman Utama Jepara)
Main Author: | MUTOHAROH, ASRI |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Unisnu
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unisnu.ac.id/493/1/sampul%20skripsi%20Asri.pdf http://eprints.unisnu.ac.id/493/2/skripsi%20EVALUASI%20PRAKTIK%20AKUNTANSI%20BMT.pdf http://eprints.unisnu.ac.id/493/ http://unisnu.ac.id |
Daftar Isi:
- Standar akuntansi yang berdasarkan prinsip syariah merupakan kunci sukses bagi bank/lembaga keuangan syariah untuk menjalankan sistemnya dalam rangka melayani masyarakat. Standar akuntansi tersebut akan terefleksi dalam sistem akuntansi yang digunakan sebagai dasar dalam pembuatan sistem laporan keuangan. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) pada November 2006 IAI (Ikatan Akuntan Indonesia ) mengeluarkan PSAK 100-111 sebagai Revisi dari PSAK Akuntansi keuangan Syariah No. 59. Untuk mengetahui apakah semua lembaga keuangan syariah di indonesia sudah sesuai dengan PSAK No. 100-111 terutama terhadap produk penghimpunan dana dan pembiayaan mudharabahnya, maka penulis meneliti apakah perlakuan akuntansi transaksi penghimpunan dana mudharabah dan pembiayaan mudharabah telah sesuai dengan PSAK Syariah No.105. dimana dipilih BMT Al-Hikmah dan BMT Aman Utama Jepara yang merupakan lembaga keuangan syariah yang cukup besar di wilayah Jepara. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dari data yang diperoleh melalui metode observasi, interview dan dokumentasi. Analisis yang digunakan adalah data yang diperoleh, dikumpulkan, diolah, dianalisis kemudian disesuaikan antara PSAK 105 dengan perlakuan akuntansi transaksi penghimpunan dana mudharabah dan pembiayaan mudharabah di BMT Al-Hikmah dan BMT Aman Utama Jepara, penafsiran dan pengulasan kembali kemudian ditarik suatu kesimpulan dan memberikan saransaran. Perlakuan akuntansi akad mudharabah BMT Al-Hikmah dan BMT Aman Utama secara umum sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan khususnya PSAK No.105. Walau demikian, masih terdapat transaksi yang pencatatannya masih belum sesuai dengan PSAK No.105. dimana dalam pembiayaan dana kedua BMT ini tidak sesuai dengan PSAK No. 105. perlakuan akuntansi produk mudharabah pada saat jatuh tempo pembayaran, dimana peminjam belum mengembalikan pinjamannya pada BMT tetap diakui sebagai pembiayaan mudharabah. Sedangkan dalam PSAK No. 105 harusnya diakui sebagai piutang jatuh tempo dalam neraca.