Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilaksanakan karena adanya kesenjangan yang ada dalam undang-undang dengan putusan dalam perkara poligami. Penelitian ini juga memiliki tujuan untuk memberi pemahaman terkait perkara praktik poligami, dan untuk memahami akibat dari perkara praktik poligami yang pada hal ini dikaji dengan menggunakan undang-undang dan kompilasi hukum juga putusan pengadilan. Pada penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, jenis penelitiannya adalah kualitatif dan metode yang digunakan analisis deskriptif. Untuk metode pengumpulan data yang digunakan yaitu data hukum primer dan data hukum sekunder. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa hasil yang Pertama, ketentuan hukum pada poligami ini belum memenuhi ketentuan hukum karena pada pasal 4 UUP 1974 penjelasannya telah jelas. Jadi seharusnya kewajiban seorang isteri sebenarnya tidak hanya pada pemenuhan bioligis namun mencakup lainnya. Kemudian hasil yang Kedua, pada perkara poligami ini belum memenuhi rasa keadilan seutuhnya, karena keadilan yang dapat dirasakan hanyalah dalam hal materi saja, untuk keadilan batiniah belumlah dapat dipehuni dalam hal pembagiannya. Kemudian hasil Ketiga, harus ada jaminan keadilan yang berupa fisik, sehingga jika suami melanggar maka jaminan tersebut bisa menjadi milik isteri pertama, jadi jaminan tersebut juga dapat menjadi salah satu obat untuk sakit hati isteri.