PANTANGAN PERNIKAHAN MASYARAKAT MUSLIM JAWA DI BULAN MUHARRAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Surodadi Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara)
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatar belakangi oleh masih banyaknya masyarakat Jawa khususnya di Desa Surodadi Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara yang meyakini adanya keyakinan pantangan melaksanakan pernikahan di bulan Muharram. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan dan pandangan masyarakat Desa Surodadi Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara terhadap pantangan pernikahan masyarakat muslim Jawa di bulan Muharram perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitian kualitatif dan metode analisis berupa penerapan menggunakan pola berfikir induktif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu mencari keterangan-keterangan persepsi, ungkapan, tindakan dengan sumber data berasal dari data primer (observasi, wawancara) dan data sekunder (buku, jurnal, skripsi). Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, pernikahan di bulan Muharram menurut hukum Islam dianggap baik dan sah selama dilakukan sesuai syarat dan rukun pernikahan karena menurut Islam bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang mulia. Bagi sebagian masyarakat Desa Surodadi yang masih belum berani melakukan pernikahan di bulan Muharram hanya merupakan wujud penghormatan terhadap adat Jawa dan sebagai wujud kewaspadaan terhadap malapetaka saja. Saran yang diberikan oleh peneliti adalah kepada tokoh agama, dan tokoh masyarakat seharusnya lebih giat lagi memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa hal tersebut hanyalah mitos dan apa yang mereka lakukan itu sudah mensekutukan Allah dan termasuk syirik.