Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatar belakangi oleh tingginya angka permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Jepara. Hal tersebut diatas menjadi permasalahan tersendiri bagi Pemohon maupun Pemerintah, penggiat sosial dan masyarakat pada umumnya yang mengharapkan dengan diterbitnya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang semula untuk membatasi usia anak dibawah umur melakukan pernikahan jauh dari harapan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana Kebijakan dan upaya kebijakan pencegahan dispensasi nikah perkawinan anak usia dini di Kabupaten Jepara. Penelitian skripsi ini menggunakan metode kualitatif. Lokasi penelitian di Kantor Urusan Agama Jepara, Pengadilan Agama Jepara, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Teknik analisis data dengan menggunakan model analisis deduktif dan induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor penyebab meningkatnya permohonan dispensasi nikah adalah hamil diluar nikah, lemahnya pendidikan agama, faktor ekonomi, faktor budaya, khawatir timbul fitnah. Dan upaya penerapan kebijakan pencegahan dispensasi nikah perkawinan anak usia dini di Kabupaten Jepara adalah dengan melakukan sosialisasi melalui media, bimbingan perkawinan, dan sosialisai dari dinas terkait. Saran yang diberikan oleh peneliti adalah agar lebih meningkatkan sosialisanya secara menyeluruh kepada masyarakat Kabupaten Jepara mengenai usia perkawinan di bawah umur.