EVALUASI PEMBIAYAAN MURABAHAH STUDY KASUS PADA PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk, KANTOR CABANG PEMBANTU KUDUS
Main Author: | PURWANINGRUM, AMALIYA |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Unisnu
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unisnu.ac.id/479/1/cover%201%20amel.pdf http://eprints.unisnu.ac.id/479/2/bab%20I%20amel.pdf http://eprints.unisnu.ac.id/479/3/bab%202%20amel.pdf http://eprints.unisnu.ac.id/479/4/bab%203%20amel.pdf http://eprints.unisnu.ac.id/479/5/bab%204%20amel.pdf http://eprints.unisnu.ac.id/479/6/bab%205%20amel.pdf http://eprints.unisnu.ac.id/479/ http://unisnu.ac.id |
Daftar Isi:
- Kegiatan pembiayan murabahah yang diberikan oleh Bank Muamalat dapat dipergunakan untuk membeli kendaraan bermotor, pengembangan usaha ataupun kegiatan konsumtif. Yang diharapkan dapat membantu masyarakat terbebas dari adanya sistem bunga yang dilarang oleh syariah islam. Dan dapat merenca nakan pembiayaan sesuai kemampuan dan keinginan nasabah. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu dengan cara mengungkapkan informasi-informasi actual,relavan yang diperoleh dari PT. Bank Muamalat,Tbk, cabang Kudus. Dengan analisis tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan dan praktek yang berlangsung dalam PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Kudus tersebut kemudian mengevaluasinya dengan dasar teori yang berkaitan dengan pokok masalah penelitian. Murabahah adalah salah satu produk layanan perbankan yang dijalankan oleh Bank Muamalat Indonesia Tbk, kantor cabang pembantu Kudus. Dalam hal ini terdapat 4 tahapan agar nasabah dapat melakukan pencairan pembiayaan murabahah, yaitu: tahap permohonan, tahap pemeriksaan dan analisa,tahap keputusan pembiayaan, dan tahap pencairan. Kendala yang ada dari pembiayaan, yaitu adanya ketidaktepatan pembayaran angsuran pembiayaan telah teratasi dengan adanya sistem denda untuk meminimalkan adanya penunggakan. Selainitu akuntansi yang digunakan oleh Bank Muamalat Indonesia telah sesuai dengan PSAK 102 dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI).