Daftar Isi:
  • Desa adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai konsekuensi logis adanya kewenangan dan peran penting dari Desa adalah tersedianya dana yang cukup. Salah satu sumber pendapatan desa yang di tetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota yang merupakan Alokasi Dana Desa (ADD). Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Desa Guyangan Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, serta faktor-faktor penunjang dan penghambat yang mempengaruhi implementasi dan strategi yang harus dilakukan dalam rangka keberhasilan implementasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Guyangan Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara berjalan cukup lancar. Namun demikian apabila dikaitkan dengan pencapaian tujuan pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Guyangan Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara belum optimal. Meskipun tujuan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, telah terlaksana secara optimal, namun tujuan adanya peningkatan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Evaluasi program pembangunan belum berjalan secara optimal. Demikian juga tujuan peningkatan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat belum optimal.