PENERAPAN PRINSIP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PADA TAHUN 2020 (Studi Kasus di Desa Kaligarang Kecamatan Keling Kabupaten Jepara)
Daftar Isi:
- Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan dan bersifat transparan kepada masyarakat sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Kebijakan dan realisasi APBDES disampaikan kepada masyarakat melalui forum musyawarah dan media komunikasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan akuntabilitas dan transparansi perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) di desa Kaligarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan mengumpulkan data melalui wawancara kepada kepala desa dan pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, tentang proses perencanaan, APBDES pemerintah desa Kaligarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perencanaan APBDES pemerintah desa Kaligarang sudah akuntabel dan transparan. Akuntabilitas ditinjau dari akuntabilitas teknik, akuntabilitas strategis dan akuntabilitas politis. Akuntabilitas perencanaan ditunjukkan dengan pelibatan masyarakat dalam perumusan RPJM dan dalam pengambilan keputusan mengedepankan aspek kepentingan rakyat. Bentuk transparan dari pemerintah desa dengan memberikan informasi terkait program yang akan direncanakan dalam forum musyawarah dan memberikan pengumuman besarnya anggaran pendapatan dan belanja dengan memasang inforgrafi didepan kantor kepala desa. Beberapa hal yang perlu dibenahi lagi oleh pemerintah desa mengupdate kembali website desa yang belum dimaanfaatkan secara maksimal guna memperluas penyampaian informasi terkait penyelenggaran pemerintahan.