Daftar Isi:
  • Pengelolaan keuangan sekolah didasari pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yaitu prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik dalam proses pengelolaan keuangan di Sekolah SMK Nuruh Hikmah. Pengelolaan dana BOS yang dilakukan SMK Nurul hikmahsudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 6 Tahun 2021 pasal 2, pasal 8 dan pasal 9 terkait dengan perencanaan pengelolaan serta penggunaan Dana BOS. Penyusunan Anggaran Dana BOS yang dilakukan SMK Nurul hikmah sudah efektif dan efisien mengacu pada perencanaan yang telah dirancang dalam RAPBS supaya mekanisme yang ditempuh secara benar, efektif, dan efisien. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Tekhnis BOS pada halaman lampiran 1 dan Pelaporan Anggaran Dana BOS yang dilakukan SMK Nurul hikmah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Tekhnis BOS bahagian lampiran 1. Faktor pendukung dalam pelaksanaan program adalah kerjasama antara staf guru yang mau saling membantu untuk melakukan proses dari perencanaan pembuatan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan proses pelaporan meliputi pengarsipan data keuangan. Sedangkan faktor penghambat dalam pengelolaan dana BOS yaitu besarnya dana BOS kurang mencukupi kebutuhan sekolah, terjadi keterlambatan pencairan dana dan kesulitan dalam pembuatan pelaporan penggunaan dana BOS karena kurangnya waktu dan pengetahuan bendahara dalam pengelolaan keuangan.