Daftar Isi:
  • Bonita, Silvia Dora, 2017. Implementasi Syariah Compliance pada Akad Murabahah dan Ijarah (Studi Kasus pada KSPPS BMT Fastabiq Jepara). Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISNU Jepara, Pembimbing: Aan Zainul Anwar, S.H.I., M.E.Sy. Keberadaan BMT Fastabiq Jepara yang salah satu prinsipnya adalah untuk mewujudkan koperasi syariah yang dapat menjadi tumpuan masyarakat dalam bidang simpanan dan pembiayaan yang mengutamakan aspek manfaat jangka panjang. Perkembangan pembiayaan murabahah dan ijarah BMT Fastabiq Jepara menunjukkan peningkatan sehingga patut untuk dikaji lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) prinsip-prinsip akad pembiayaan murabahah dan ijarah pada BMT Fastabiq Jepara telah sesuai dengan syariah Islam, 2) pelaksanaan akad pembiayaan murabahah dan ijarah pada BMT Fastabiq Jepara, dan 3) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya ingkar janji dalam akad pembiayaan murabahah dan ijarah di BMT Fastabiq Jepara serta cara penyelesaiannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang mempunyai karakteristik bahwa datanya dinyatakan dalam keadaan sewajarnya atau sebagaimana adanya (natural setting), dengan tidak mengubah bentuk simbol atau angka dan bersifat deskriptif yang didasarkan pada pertanyaan bagaimana.Dan teknik pengolahan datanya adalah dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil dari analisis menunjukkan bahwa: 1) Prinsip-prinsip akad pembiayaan murabahah pada BMT Fastabiq Jepara telah sesuai dengan syariah Islam karena dalam akad pembiayaan murabahah yang dilaksanakan disertakan juga akad wakalah. Adapun prinsip akad pembiayaan ijarah pada BMT Fastabiq Jepara belum sesuaidengan syariah Islam karena tidak disertakan akad wakalah di dalamnya. 2) Pelaksanaan akad pembiayaan murabahah dan ijarah pada BMT Fastabiq Jepara dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan BMT Fastabiq Jepara. Dan 3) Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya ingkar janji dalam akad pembiayaan murabahah dan ijarah di BMT Fastabiq Jepara adalah faktor intern dan ekstern. Adapun langkah-langkah yang dilakukan BMT Fastabiq Jepara dalam mengatasi faktor-faktor tersebut diantaranya melakukan identifikasi masalah, jika terjadi permasalahan yang rumit maka akan dilakukan langkah kekeluargaan namun bila masih tidak bisa diselesaikan maka akan ditempuh jalur hukum.