Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilator belakangi oleh peran Nazhir Desa, salah satunya peran Nazhir Desa yang bertugas di Desa Suwawal Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Keberadaan Nazhir desa di desa suwawal sejauh ini hanya bertugas sebagai Nazhir penerima wakaf secara administrasi saja, adapun pelaksanaan pengelolaan wakaf tidak menjadi tanggung jawabnya sebagai Nazhir melainkan dilakukan oleh pengurus atau warga yang dekat dengan lokasi wakaf. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik melakukan penelitian tentang eksitensi dan tugas serta fungsi Nazhir desa di Desa Suwawal Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan kinerja Nazhir Desa yang ada di Desa Suwawal Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Adapun Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana peran Nazhir Desa Dalam pelaksanaan wakaf di Desa Suwawal Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara dan bagaimana kinerja Nazhir Desa di Desa Suwawal Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Menggunakan metode penelitian yaitu penelitian lapangan, untuk memperoleh data dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Obyek dalam penelitian ini adalah Nazhir Desa yang ada di Desa Suwawal Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, dan Informanya dari Ketua dan pengurus dari Nazhir Desa. Hasil dari penelitian ini yaitu berdasarkan tugas yang tertulis di Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pasal 11 ayat (1) dan (3) sudah dilaksanakan, adapun ayat (2) dan (4) belum dilaksakan sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang wakaf.