Daftar Isi:
  • Salah satu kewajiban orang tua pasca terjadinya perceraian adalah memelihara, mendidik, mengasuh anak hingga dewasa. Penentuan orang yang mengasuh anak pasca perceraian ditentukan oleh Hakim. Adakalanya hak asuh anak yang dibawah umur atau belum mumayyiz diberikan kepada ibunya ada pula hak asuh anak jatuh kepada seorang ayah seperti Putusan No. 0088/Pdt.G/2017/PA.Kds. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim menetapkan hak asuh anak. Metode penelitian ini berasal dari (library research) yaitu penelitian yang kajiannya dilakukan dengan difokuskan pada buku-buku pustaka, jurnal, artikel atau sumber-sumber lainnya. Pengumpulan data penulis peroleh dengan cara membaca, menelaah dan menganalisis ayat-ayat al-Qur’an yang terkait langsung, serta wawancara sebagai dokumentasi pelengkap data. Selanjutnya teknik pengolahan analisis menggunakan metode dekriptif. Analisis data yang digunakan adalah dengan cara kualitatif serta jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian pengasuhan anak di Pengadilan Agama, putusan hakim mengenai hadhanah diberikan kepada ayah dengan pertimbangan untuk kepentingan si anak agar tidak terganggu pertumbuhan jasmani dan rohani, pendidikan agama akhlak dan lingkungan yang harmonis. Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 pasal 49 yang menyebutkan bahwa hak asuh anak dapat dicabut apabila orang tuaberkelakuan buruk sekali dan tidak menjalankan kewajiban. Bila dilihat dari sudut pandang hukum Islam pemberian hak asuh anak sudah tepat diberikan kepada ayahnya karena berdasarkan teori bahwa kemaslahatan dan kenyamanan anak lebih diutamakan.