Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk memahami frasa “alasan sangat mendesak” pada Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang syarat diizinkannya permohonan dispensasi kawin serta pertimbangan yang digunakan hakim dalam penetapan perkara dispensasi kawin. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, jenis penelitian kualitatif dan metode analisis isi. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa, Pertama, mengenai frasa “alasan sangat mendesak” tersebut tidak perlu mendoktrin apa saja alasan yang sangat mendesak dan juga tidak diperlukan penjabaran yang jelas terhadap frasa tersebut karena dianggap dapat menimbulkan stigma yang menjurus kepada satu perbuatan yang dapat direkayasa, cukuplah hakim diberikan kemerdekaan dalam menafsirkannya. Kedua, dalam menangani perkara dispensasi kawin hakim berpedoman pada PERMA Nomor 5 Tahun 2019 dan sejalan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 serta didukung dengan sumber hukum lain berupa kaidah fiqih, selain itu faktor pendukung dikabulkannya permohonan dispensasi kawin dinilai oleh hakim melalui kesiapan kemampuan calon mempelai pria dan wanita secara ekonomi, psikologis, sosiologis, maupun biologisnya.