ZAKAT TERHADAP AKTIVA KONSEPSI, APLIKASI DAN PERLAKUAN AKUNTANSI PADA PERUSAHAAN POSTIQUE OLD TABLE JEPARA

Main Author: MAFTUHATIN, MAFTUHATIN
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Unisnu , 2011
Subjects:
Online Access: http://eprints.unisnu.ac.id/435/1/SKRIPSI%20-%20MAFTUHATIN.pdf
http://eprints.unisnu.ac.id/435/
http://unisnu.ac.id
Daftar Isi:
  • Pemanfataan zakat saat ini telah banyak menjadi perhatian beberapa kalangan. Banyak studi dan riset yang menunjukkan bahwa instrumen zakat ternyata mampu menjadi solusi bagi kemiskinan. Pemerintahpun sepertinya juga memiliki perhatian yang cukup besar terhadap potensi dana zakat. Buktinya UU no 38 tahun 1999, telah memfasilitasi keinginan untuk mengoptimalkan zakat nasional, atributnya pun telah ada, berupa Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ), maupun BSZ (Beban Setelah Zakat) bagi perusahaan dalam masalah zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Di sisi lain tidak sedikit Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang concern untuk menampung dana zakat, bahkan UU no 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul maal, yakni menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shodaqoh (ZIS), hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat, infaq, shodaqoh. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dan kuantitatif. Analisis kualitatif juga meliputi penetapan tanggal waktu pembayaran zakat, penetapan aset neto wajib zakat, penetapan nishab sebesar 85 gram emas, serta kadar prosentase zakat yang dibebankan. Sedangkan analisis kuantitatif digunakan dalam perhitungan besarnya zakat mal yang wajib dikeluarkan perusahaan perusahaan. Hasil dari penelitian dalam skripsi ini menunjukkan bahwa aktiva yang merupakan aktiva wajib zakat adalah kas, deposito bank, tabungan, asuransi, wesel dan obligasi (kena zakat setelah tertagih), piutang (kena zakat kecuali yang benar-benar tidak dapat ditagih), persediaan, emas, perak dan perhiasan lain, perlengkapan. Setelah itu dihitung dengan tahapan-tahapan perhitungan zakat jumlah zakat yang wajib dikeluarkan oleh Postique Old Table adalah sebesar Rp 3.544.758