IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI JEPARA NO 43 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Studi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara)
Daftar Isi:
- Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah , Pemerintah Kabupaten Jepara menetapkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 43 Tahun 2017 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sistem pembayaran non tunai merupakan hal yang baru bagi pengelolaan APBD di Kabupaten Jepara. Penelitian yang dilakukan di Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Bupati Jepara Nomor 43 Tahun 2017 tersebut di Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan adalah data kuantitatif dan kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder dengan informan, yaitu: Kasubag Keuangan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun pengolahan dan analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Mekanisme pengelolaan keuangan daerah di Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara dengan sistem tunai maupun non tunai sebenarnya tidak banyak perbedaan, hanya berbeda cara pembayarannya saja. Pada waktu masih menggunakan sistem tunai, bendahara membayarkan tagihan secara tunai/ cash, tetapi sejak berlaku sistem pembayaran nontunai, bendahara membayarkan tagihan dengan cara transfer ke rekening bank penyedia barang/ jasa. Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara sudah menerapkan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangannya secara bertahap sesuai amanat Peraturan Bupati Jepara No 43 Tahun 2017 sejak tanggal di tetapkan yaitu 27 Oktober 2017 walaupun masih ada beberapa transaksi yang belum dilaksanakan secara non tunai murni karena masih terdapat beberapa kendala diantaranya pada Sumber Daya Manusia, administrasi, biaya, teknologi, fleksibilitas, dan masalah lingkungan. Namun seiring berjalannya waktu, beberapa kendala sudah dapat diatasi.