HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI BARANG WAKAF DALAM PERSPEKTIF FIQH SYAFI’IYAH
Daftar Isi:
- Wakaf menurut Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, bab 1 pasal 1 ayat (1) adalah “perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamannya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut Syariah.” Pokok masalah dari penelitian ini adalah bagaimana hak kekayaan intelektual tersebut sebagai barang wakaf dalam perspektif fiqh Syafi’iyah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian library Research, maka dalam penulisan skripsi ini, penulis melakukan pengumpulan data lewat study dan penelitian, kepustakaan terhadap buku-buku dan kitab yang berkaitan dengan fiqh Syafi’iyah dan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang penulis kaji. Dalam menganalisis penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif yang berusaha menggambarkan, menganalisa dan menilai data yang terkait dengan masalah. Wakaf merupakan eksistentensi benda wakaf yang bersifat tetap, artinya biarpun faedah harta itu diambil, tubuh (zat) benda itu masih tetap ada selama-lamanya, sedangkan hak pemilikannya berkahir dan berpindah ke Allah. Maksudnya wakaf itu dipersembahkan oleh wakif untuk tujuan amal sholeh guna mendapatkan keridhaan Allah. Menurut Imam Syafi’i mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘Ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan kepada nazhir yang dibolehkan oleh dengan ketentuan syari’at Islam. Berdasarkan ketentuan peralihan hak kekayaan intelektual untuk diwakafkan memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi dalam penelitian skripsi yang penulis lakukan, kepemillikan harta atau hak kekayaan intelektual menurut defini dan undang-undang dalam hak kekayaan intelektual masih menjadi milik si waqif, yang diwakafkan hanya manfaat dari benda tersebut tanpa sepenuhnya diserahkan kepada nadzir, berdasarkan perspektifnya fiqh Syafi’iyah wakaf yang demikan tidaklah sah karana masih bertahannya harta di tangan wakif, namun jika berdasarkan hukum yang ada di Indonesia wakaf hak kekayaan intelektual tetap sah karena telah ditetapkan dalam undang-undang wakaf No 41 Tahun 2004 dan didukung MUI dalam fatwa MUI No. 1/Munas VII/MUI/5/2005.