Daftar Isi:
  • Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui Ketentuan-Ketentuan Ruju’ Menurut Pendapat Imam Syafi’i dan Hanafi, untuk mengetahui perbedaan ruju’ menurut imam syafi’I dan hanafi tentang tatacara rujuk dan menetahui dasar hukum yang digunakan dalam penerapan ruju’. Peneliti ini mengunakan metode Riset Perpustakaan (library researct) dengan teknik Analisis Deskriptif Kualitatif. Data penelitian yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan Deduktif, perundang-undangan perkawinan dan kompilasi hukum islam yang memberi kerangka landasan yang kuat bagi memilih pasangan nikah yang baik menurut imam syafi’I dan imam Hanafi dalam melakukan tatacara ruju’ Rukun rujuk menurut imam syafi’I ada empat yaitu, Ada suami atau wakilnya, Istri yang sudah pernah dicampuri, Mengucapkan kata rujuk, Rujuk itu dilakukan dalam talak raj’i. sedangkan ketentuan rujuk menurut imam hanafi ada empat yaitu: Harus dari talak raj’i, Tidak ada syarat memilih, Tidak ada disandarkan kepada sesuatu. Tidak sah jika rujuk itu tergantung, dan Tidak digantungkan atas syarat-syarat, Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi para mahasiswa, para peneliti dan semua pihak yang membutuhkan dilingkungan Fakultas Syariah Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) JEPARA.