Daftar Isi:
  • Dalam karya tulis ini penelitian bertujuan untuk menjawab peran bp4 terhdap keefektifitas Kursus Pra Nikah dalam mengurangi terjadinya perceraian. Sesuai dengan peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No: DJ.II/542 tahun 2013 pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa kursus pranikah adalah pemeberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah tentang kehiduapan rumah tangga dan keluarga. Penyelengaraan kursus pra nikah dilakukan oleh BP4 atau organisasi keagamaan lainnya yang mendapatkan akreditasi dari kementrian agama. Kegiatan tersebut ditujukan kepada orang-orang usia nikah (minimal 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan) yang hendak melangsungkan pernikahan dengan tujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan berumah tanggga. Kursus pranikah dinilai sangat memberi manfaat pada orang-orang usia nikah yang hendak melangsungkan perkawianan mengingat kursus ini meliliki tujuan memberikan pengetahuan dan wawasan seputar kehidupan rumah tangga. Pemberian pemehaman dalam rumah tangga diayikini dapat meminimalisir terjadinya perselisihan dan perceraian sehingga diharapkan kehidupan rumah tangga dapat bahagia, sakinah mawaddah warahmah. Dalam karya tulis ini penulis mengunakan metode kepustakaan, disisni penulis menggalil informasi terkait kursus pranikah dari buku, kitab, dan menganalisa dan menilai data data yang terkiat dengan masalah yang ada, agar mendapatkan informasi yang jelas khususnya masalah tentang Pedoman penyelengaraan Kursus Pranikah. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa kursus pranikah adalah salah satu upaya untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah warahmah yang menajadi awalannya bangsa yang benar. Kursus pranikah dinilai sangat memberi manfaat pada orang-orang usia muda yang hendak melangsungakan perkawinan mengingat kursus ini memiliki tujuan memberikan pengetahuan dan wawasan seputar kehidupan rumah tanggga.