ANALISIS IMPLEMENTASI STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL DALAM PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2014 - 2015 (Studi Kasus Pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara)
Daftar Isi:
- Perubahan tata kelola keuangan negara Republik Indonesia memang selalu dilakukan pemerintah guna peningkatan kualitas laporan keuangan. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah didukung Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Pada Pemerintah Daerah, pada pasal 10 ayat (2) yang menyatakan penerapan SAP berbasis akrual pada pemerintah daerah paling lambat mulai tahun anggaran 2015, setiap pemerintah daerah dituntut untuk dapat melaporkan keuangan dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan implementasi standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual dalam penyajian laporan keuangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara dan untuk mengetahui kesesuaian penyajian laporan keuangan yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 didukung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun. Metode pungumpulan data yang dilakukan adalah survey lapangan dengan observasi, wawancara dan riset pustaka. Hasil data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dengan maksud untuk mendeskripsikan informasi-informasi aktual dan relevan yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum, pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara telah memahami standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Hal tersebut didukung dengan penyajian laporan keuangan berbasis akrual sudah disusun sejak tahun 2014 dan implementasi penuh pada tahun anggaran 2015, tetapi laporan keuangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara belum sepenuhnya menerapkan standar penyusunan laporan keuangan yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.