Daftar Isi:
  • Pembiayaan, berdasar prinsip syariah di Indonesia sudah memperoleh payung hukum setelah dikeluarnya Undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, pasal 1 angka 12 menjelaskan bahwa : Pembiayaan berdasar prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam penelitian ini mengunakan deskriptif kualitatif dengan KSPPS ARTHA YASMIN AZ-ZAHRA sebagai obyek dalam penelitian. Dalam hal ini hal yang dianalisis adalah metode perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah. Metode perhitungan bagi hasil yang dilakukan oleh KSPPS Artha Yasmin Az-Zahra yang didasarkan pada prinsip syari’ah sesuai dengan PSAK 105 dimana perhitungan bagi hasil mengunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing) yaitu bagihsil dihitung berdasarkan laba bersih.