Daftar Isi:
  • Sistem pengelelolaan daerah yang baik diperlukan untuk mengelola dana desentralisasi pada pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan Good Governance, maka dari itu Pemerintah Daerah mulai menerapkan basis akrual sesuai amanat PP Nomor 71 Tahun 2010 pada penyusunan laporan keuangannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akuntansi basis akrual dan menganalisis strategi yang ditempuh Pemda Jepara serta mengetahui dampak dari implementasi akuntansi basis akrual dalam meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kualitas laporan keuangan pada Pemda Jepara. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.Metode pengumpulan data menggunakan model triangulasi yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi.Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara melaksanakan uji coba implementasi akuntansi basis akrual pada Tahun 2014.Pada saat uji coba implementasi basis akrual ini Pemerintah Kabupaten Jepara mengalami berbagai kendala.Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara menempuh berbagai strategi untuk mengimplementasikan akuntansi basis akrual ini secara penuh pada Tahun Anggaran 2015. Dengan adanya implementasi basis akrual ini akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah meningkat serta kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara juga semakin meningkat