Daftar Isi:
  • Seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan teknologi yang terkait dengan teknologi informarmatika dalam kegiatan perpajakan masi terus dilakukan demi memudahkan, meningkatkan, serta memaksimalkan pelayanan terhadap wajib pajak. Salah satu kemajuan teknologi kemajuan dalam bidang perpajakan ang telah dibuat oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) adalah e-Fakur. Pada 1 Juli 2016 pemerintah mewajibkan penggunaan faktur pajak elektronik dengan menggunakan aplikasi e-Faktur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara. Penelitian yang dilakukan dengan metode Kuantitatif Deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan setelah adanya apalikasi e-Faktur Target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dikategorikan sangat efektif dibandingkan tahun sebelumnya. Prosentase setelah adanya aplikasi e-faktur yakni sebesar 132,38%. Sedangkan tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam hal pelaporan SPT Masa PPN setelah adanya aplikasi e-Faktur yakni Tahun 2016 dan 2017 sebesar 14,80% dalam prosentase tidak efektif. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan e-Faktur tergolong sangat efektif dalam hal pencapaian target tetapi dalam hal tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam hal pelaporan SPT Masa PPN digolongkan dengan kriteria tidak efektif, hal ini dikarenakan banyaknya PKP yang belum mengerti betul tentang aturan perpajakan dan tidak melaporkan SPT Masa PPN, meskipun Faktur Pajak telah dibuat dan kewajiban perpajakannya telah disetorkan ke Bank/pihak terkait.