Daftar Isi:
  • Pluralitas keberagamaan merupakan realita yang tidak bisa ditolak atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kenyataan ini membawa suatu konsekuensi logis dalam kehidupan keberagamaan, yakni untuk hidup berdampingan dalam perbedaan keyakinan. Paradigm dan sikap-sikap yang selama ini cenderung bersifat eksklusif, kini diuji dan dipertaruhkan dalam lingkup multireligius atau bahkan di era multicultural ini. Kenyataannya, paradigm yang bersifat inklusif, Kondisi inilah yang terjadi di desa Karanggondang kecamatan Mlonggo kabupaten Jepara. Berdasarkan kenyataan inilah penulis merumuskan 3 persoalan, pertama, Bagaimana pluralisme yang ada di desa Karanggondang kecamatan Mlonggo kabupaten Jepara? Bagaimana kerukunan antara umat Islam dan umat Kristen di desa Karanggondang kecamatan Mlonggo kabupaten Jepara? Apa yang menjadi faktor pendukung dan faktor penghambat kerukunan umat Islam dan umat Kristen di desa Karanggondang kecamatan Mlonggo kabupaten Jepara? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif diskriptif, metode ini menjadi langkah bagi penulis untuk melihat, mengamati dan menyelidiki fakta-fakta empiris yang terjadi, setelah itu penulis melakukanobservasi, interview dan dokumentasi. Disamping itu, penulis juga menggunakan kerangka teori struktur funsional untuk melihat penelitian ini melalui sudut pandang sosiologis mengenai pola interaksi sosial yang meliputi aktivitas keagamaan Islam dan Kristen, bentuk-bentuk kerjasama dan relasi harmonis antara pemeluk Islam dan Kristen. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, hubungan kehidupan keberagamaan di desa Karanggondang berjalan sangat harmonis. Semua itu terjadi dalam bentuk gotong royong, dalam pembangunan tempat ibadah. Faktor pendukung terciptanya hubungan tersebut adalah rasa persaudaraan yang kuat, yang mana memberikan kebebasan dalam memeluk agama, mengakui hak setiap orang, menghormati keyakinan orang lain dan saling mengerti. Kedua, hubungan keberagamaan yang harmonis tersebut, jika dilihat dalam perspektif teologis dan sosiologis terbangun atas dasar adanya pemahaman keagamaan yang plural. Mereka meyakini bahwa semua agama mengajarkan kebajikan, kebenaran, keadilan dan nilai-nilai luhur lainnya. Di samping itu, misi keagamaan dipahami sebagai sarana mengajak seluruh umat manusia untuk menyerahkan diri kepada Allah SWT dan berbuat kebajikan. Akhirnya pengembangan dialog inklusif, sebagaimana yang terjadi di masyarakat desa Karanggondang kecamatan Mlonggo kabupaten Jepara, bukan hanya berada pada dataran pemahaman yang toleran atas wacana agama. Akan tetapi, praktik dalam kehidupan bermasyarakat yang plural juga menjadi sebuah wacana dalam kerukunan antar pemeluk agama. Kondisi inilah yang dipraktikkan oleh masyarakat desa Karanggondang kecamatan Mlonggo kabupaten Jepara, sehingga terciptalah hubungan keberagamaan yang harmonis.