TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP OPERASI PENGGANTIAN KELAMIN BAGI KHUNTSA (Studi Analisis Istinbath Al-Hukmi Muktamar NU ke-26 di Semarang)

Main Author: MAHMUD, NURUL
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Unisnu , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.unisnu.ac.id/326/1/LAMPIRAN.pdf
http://eprints.unisnu.ac.id/326/2/SKRIPSI.pdf
http://eprints.unisnu.ac.id/326/
http://unisnu.ac.id
Daftar Isi:
  • Al-Qur’an dan Sunnah melengkapi sebagian dari hukum-hukum Islam dalam bidang fiqih. Kemudian para sahabat dan tabi’in menambahkan atas hukum-hukum itu, beberapa hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan kemusykilan-kemusykilan yang timbul didalam masyarakat. Islam memandang usaha pengobatan atau penyembuhan jasmani merupakan alasan hukum dari haram menjadi jaiz sebab yang menjadi tujuan utama adalah mencari kemaslahatan dan menolak mafsadah. Khuntsa yaitu orang yang mempunyai dua macam jenis kelamin hingga ia mempunyai sikap rangkap antara laki-laki dan perempuan secara jasmaniah dan rohaniah, dimana dikhawatirkan terjadi kekeliruan dalam menentukan jenis kelaminnya saat melakukan operasi. Masalah yang akan dibahas adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik penggantian kelamin bagi khuntsa. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui dan memahami tata cara operasi kelamin sesuai prinsip maslahah mursalah dan untuk memperjelas identitas dan status hukum orang tersebut dalam beribadah maupun bermuamalah. Metode penelitian yang dipakai adalah menggunakan metode penelitian deskriptif analisis yang berasal dari sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Operasi kelamin berarti sebuah tindakan medis yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti alat kelamin. Apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda yaitu penis dan juga vagina, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi untuk mematikan dan menghilangkan salah satu alat kelamin nya dan orang yang membantu melakukan operasi seperti ini hukumnya diperbolehkan.