PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE (Studi Pengelolaan Dana Alokasi Desa Di Kecamatan Tahunan Jepara)
Daftar Isi:
- Alokasi Dana Desa (ADD) bertujuan untuk mewujudkan pemerintah desa yang dapat mengelola pembangunan daerah berdasarkan prioritas anggaran mereka sendiri. Pemilihan objek penelitian ini dilakukan di desa Mantingan dan desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Pemilihan ini didasarkan pada studi pendahuluan yang telah dilakukan oleh peneliti terlihat bahwa diantara beberapa desa yang ada di kecamatan Tahunan, Desa Mantingan dan Desa Ngabul merupakan desa yang tingkat ketrampilan aparatur desa dalam menggunakan teknologi informasi masih rendah, dan baru pada saat itu pula Kepala Desa Mantingan dan desa Ngabul mewajibkan segala bentuk administrasi harus memakai teknologi, dimana sebelumnya dilakukan secara manual. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam mewujudkan good governance di desa Mantingan dan desa Ngabul. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang mempunyai karakteristik bahwa datanya dinyatakan dalam keadaan sewajarnya atau sebagaimana adanya (natural setting), dengan tidak mengubah bentuk simbol atau angka dan bersifat deskriptif yang didasarkan pada pertanyaan bagaimana. Dan teknik pengolahan datanya adalah dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil dari analisis menunjukkan bahwa (1) Perencanaan desa Ngombakan mulai dari Musyawarah Dusun (Musdus) tiap RW, Musrenbangdes, penyusunan RPJM Desa dan APBDes secara garis besar telah disusun sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014, (2) Tahap pelaksanaan dan penatausahaannya dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa di desa Mantingan dan desa Ngabul secara teknis telah 100% sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014, dan (3) Tahap pertanggung jawaban Kepala Desa desa Mantingan dan desa Ngabul kepada Bupati Jepara, sudah menggunakan format laporan pertanggung jawaban sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014.