ANALISIS PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL DARI SUDUT PANDANG SECARA KONVENSIONAL DAN SYARIAH ( Studi Kasus Pada Koperasi Civitas Akademik STIENU Jepara dan BMT Aman Utama Jepara )

Main Author: ERNAWATI, ENDANG
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Unisnu , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.unisnu.ac.id/305/1/AWal%20Skripsi%20endang.pdf
http://eprints.unisnu.ac.id/305/2/skripsi%2012.pdf
http://eprints.unisnu.ac.id/305/
http://unisnu.ac.id
Daftar Isi:
  • Lembaga keuangan pada prinsipnya merupakan lembaga intermediary. Artinya berfungsi menghimpun dana dari masyarakat yang mengalami surplus dana dan menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Aktifitas utama lembaga keuangan yang kedua adalah menyalurkan kembali dana yang telah diperoleh kepada masyarakat yang membutuhkannya. Kegiatan penyaluran dana ini dikenal juga dengan istilah alokasi dana. Penjualan dana ini tak lain agar memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. Pembahasan penelitian ini hanya dikhususkan kepada alokasi dana dalam pinjaman yaitu dikenal dalam bentuk kredit untuk pola konvensional dan pembiayaan bagi yang berdasarkan prinsip syariah. Yang menjadi perbedaan antara kredit yang diberikan menurut pola konvensional dengan pembiayaan yang berdasarkan syariah adalah terletak pada keuntungan yang diharapkan. Bagi yang berdasarkan prinsip konvensional keuntungannya diperoleh melalui bunga sedangkan bagi yang berdasarkan prinsip bagi hasil berupa imbalan atau bagi hasil. Hal inilah yang mendorong penelitian lebih lanjut guna mengetahui prosentase tertinggi diantara bunga dan bagi hasil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis pembebanan bunga Kocika Mitra Usaha dengan menggunakan bunga flat rate sebesar 1,5%. Sedangkan persentase terendah dari bagi hasil yang diterima BMT Aman Utama adalah 1,10 % sedangkan untuk persentase sebesar 4,00 %, dan persentase rata – rata bagi hasil yang diterima BMT Aman Utama sebesar 2,86 %. Dari persentase di atas dapat diketahui bahwasanya bagi hasil menghasilkan return yang lebih besar, yaitu rata – rata 2,86% daripada pembebanan bunga sebagaimana dipraktekkan Kocika ”Mitra Usaha” yangrata – rata 1,5%.