ANALISIS PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) NO. 27 TENTANG AKUNTANSI PERKOPERASIAN PADA KPRI “JAYA” KEDUNG
Main Author: | DWIJAYANTI, DIANA ULFA |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Unisnu
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unisnu.ac.id/304/1/BAB%20I.pdf http://eprints.unisnu.ac.id/304/2/BAB%20II.pdf http://eprints.unisnu.ac.id/304/3/BAB%20III.pdf http://eprints.unisnu.ac.id/304/4/halaman%20awal.pdf http://eprints.unisnu.ac.id/304/5/BAB%20V.pdf http://eprints.unisnu.ac.id/304/6/BAB%20IV.pdf http://eprints.unisnu.ac.id/304/ http://unisnu.ac.id |
Daftar Isi:
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Koperasi (PSAK No. 27) merupakan Standar Akuntansi khusus untuk Koperasi yang menyajikan informasi mangenai data keuangan dari suatu badan usaha untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Namun demikian pada kenyataanya belum tentu semua koperasi menerapkan standar tersebut. Seperti halnya yang terjadi pada KPRI “JAYA” Kedung. Oleh karena itulah penulis ingin meneliti bagaimana penerapan PSAK No. 27 tentang perkoperasian pada KPRI “JAYA” Kedung. Dalam penelitian ini penulis ingin meneliti mengenai kesesuaian konsep akuntansi yang diterapkan pada KPRI “JAYA” Kedung dengan konsep yang tertuang dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27. Penulis menggunakan data dokumenter berupa laporan keuangan periode 2008-2009. Untuk teknik analisis data yang digunakan penulis adalah teknik observasi dan dokumentasi. KPRI “JAYA” Kedung merupakan koperasi pegawai negeri yang ada di kawasan kecamatan kedung. Untuk penerapan PSAK No. 27, dari penelitian yang dilakukan penulis, penulis menemukan untuk konsep ekuitas telah sesuai dengan PSAK No. 27. Pada konsep kewajiban yang mengharuskan memisahkan kewajiban anggota dan non-anggota juga terlaksana dengan baik. Begitupun pada konsep aktiva. Namun pada konsep pendapatan dan beban belum terlaksana sepenuhnya karena seharusnya terdapat pemisahan antara transaksi dengan anggota dan non-anggota pada unit pertokoan, agar dapat diketahui laba kotor non-anggota serta laba bersih anggota. Pada penerapan konsep laporan keuangan masih terdapat kekurangan yaitu belum adanya laporan promosi ekonomi anggota. Meskipun demikian secara keseluruhan konsep akuntansi yang dilaksanakan pada KPRI “JAYA” Kedung telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27