PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH MENENGAH ATAS (BOS) DI SMA NEGERI 1 JEPARA, KABUPATEN JEPARA, JAWA TENGAH TAHUN 2018
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas (BOS) di SMA Negeri 1 Jepara tahun 2018 pada aspek: (1) Perencanaan Dana BOS (2) Pelaksanaan Dana BOS (3) PengawasandanEvaluasiDanaBOSdan(4) Pelaporan Dana BOS di SMA Negeri 1Jepara. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yaitu untuk menggambarkan/mendeskripsikan Pengelolan Dana BOS SMA di SMA Negeri 1 Jepara Tahun 2018.Lokasi untuk penelitian ini adalah SMA Negeri 1 Jepara, dengan subyek penelitian Kepala Sekolah, Bendahara BOS, dan Komite Sekolah. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara.Keabsahan data pada penelitian ini dengan triangulasi dan membercheck.Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah model Milles dan Huberman, yang terdiri dari reduksi data, display data/penyajian data, dan pengambilankesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perencanaan Dana BOS SMA di SMA Negeri 1 Jepara dilakukan dengan menyusun RKAS oleh tim anggaran sekolah dengan diketahui oleh Komite Sekolah, guru, karyawan, dan orang tua siswa. Penyusunan RKAS dilaksanakan bersamaan dengan penyusunann RPD BOS SMA. (2) Pelaksanaan Dana BOS SMA, penyaluran Dana BOS SMA dalam empat tahap. Pengambilan Dana BOS SMA oleh Bendahara BOS.Penggunaan Dana BOS SMA diperuntukkan membiayai kegiatan operasional sekolah non- personalia sebagaimana di petunjuk teknis BOS SMA. Pembelanjaan barang/jasa dilaksanakan oleh tim belanja barang dengan berdasar prinsip efektif dan efisien. Pembukuan dilakukan oleh Bendahara BOS yang meliputi pembuatan buku kas umum, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak. Sekolah penerima kelebihan dana BOS, harus dikembalikan ke kas Negara melalui rekening khusus. Penyetoran pajak oleh sekolah yaitu PPN, PPh Ps. 21, PPh Ps. 23 dan Pasal 4 ayat 2. (3) Pengawasan dan Evaluasi dilakukan secara internal oleh Komite Sekolah, Pelaksanaan secara eksternal dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. (4) Pelaporan Dana BOS SMA dilakukan setiap triwulan nya melalui LPJ BOS SMA beserta lampirannya. Publikasi dilakukan dengan memasang ringkasan RKAS di papan pengumuman dan memberi lembar kertas penggunaan Dana BOS SMA kepada walisiswa.