Daftar Isi:
  • Proses pengelolaan dana desa telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014 tentang pengelolaan dana desa. Pengelolaan dana desa dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Semua proses pengelolaan dana desa harus didasari asas transparansi, akuntabel dan partisipatif. Dalam pengelolaan dana desa, dituntut adanya suatu aspek tata pemerintahan yang baik (good governance) dimana salah satu pilarnya adalah akuntabilitas. Akuntabilitas merupakan kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kepada pemberi amanah. Akuntabilitas sangat penting dalam pengelolaan dana desa dikarenakan dapat memberikan gambaran sumber daya yang dikelola pemerintah. Pengelolaan dana desa yang ditujukan untuk pembangunan masih kurang optimal dikarenakan adanya masalah akuntabilitas pengelolaan dana desa. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh perangkat desa se Kecamatan Kedung. Sedangkan sampel penelitian ini berjumlah 72 orang terdiri atas Petinggi, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan dan Bendahara Desa. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi berganda dengan menggunakan software SPSS for Windows versi 24. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kompetensi Aparat Pengelola Dana Desa, Komitmen Organisasi Pemerintah Desa dan Pemanfaatan Teknologi Informasi mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Kedung.