TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM TERHADAP HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU PEDOFILIA
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap hukuman kebiri (kastrasi) bagi pelaku pedofilia, (2) Mengetahui bagaimana penerapanan konsep maqashid al- syariah mengenai hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia. Penelitian ini merupakan bentuk pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian sekunder yakni menggunakan studi kepustakaan (library research) untuk memperoleh data atau informasi untuk menjawab masalah yang diteliti. Instrumen utama penelitian ini adalah peneliti sendiri. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam kebiri terhadap manusia dilarang dan hukumnya haram berdasarkan dalil naqli yakni hadis nabi tentang pertanyaan sahabat Usman ibn Madhz’un dan hadis Ibnu Mas’ud. Sedangkan kebiri dalam konteknya sebagai sanksi bagi pelaku pedofilia merupakan sebuah kebijakan pemerintah dalam rangka pembaharuan (reformasi) hukum positif di Indonesia melalui Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana sebelumnya undang-undang tersebut telah diamandemen dengan undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pada dasarnya kebiri ada dua macam, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimia. Adapun yang dimaksud kebiri sebagai sanksi bagi pedofil dalam perpu tersebut ialah kebiri kimia (chemical castration) yakni secara teknis, kebiri kimia dilakukan dengan memasukkan bahan kimia antiandrogen baik melalui pil atau suntikan ke tubuh seseorang untuk memperlemah hormon testosteron, zat kimia yang dimasukkan ke dalam tubuh itu akan mengurangi libido atau hasrat seksual. Pemberian suntikan kebiri kimia itu paling lama 2 tahun dan tidak bersifat permanen. Jadi perubahan sistem hukuman dengan penambahan dan pemberatan hukuman berupa kebiri kimia tersebut adalah sebagai senjata baru pemerintah (ultimum meredium) untuk menanggulangi merebaknya kejahatan seksual terutama anak sebagai korbannya. Penambahan sanksi kebiri ini bila dipandang dari kaca mata hukum Islam merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah sebagai ulil amri. Dalam rangka meningkatkan kualitas hukuman jarimah ta‟zir. Agar hukuman kebiri kimia bagi pedofili benar- benar memiliki unsur pencegahan atau preventif (ar-ra‟du wa zajru) dan pengajaran serta pendidikan atau represif (al-islah wa tahdzib). Berdasarkan pada tujuan terealisasinya ke-maslahat-an bagi warga, masyarakat dan negara yang merupakan tujuan daripada syari‟at (maqashid syariah). Ke-maslahat-an itu berupa jaminan pengayoman atau perlindungan terhadap : jiwa (hifdz an-nafs), keturunan atau nasab (hifdz an-nasl/an-nasb), dan kehormatan (hifdz al-„irdh) dari tindak pidana kejahatan seksual. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyyah “Tasharruf al-imam „ala ra‟iyyati manuthun bi al-maslahah”.