Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum penetapan suami sebagai hadhin bagi anak yang belum mumayyiz dalam putusan Pengadilan Agama Jepara, Mengetahui penetapan suami sebagai hadhin bagi anank yang belum mumayyiz dalam putusan Pengadilan Agama Jepara Nomor : 615/Pdt.G/2008/PA.Jpr, ditinjau dari aspek hukum islam? Penelitian ini dilaksanakan dengan menganalisis putusan Pengadilan Agama Jepara Nomor : 615/Pdt.G/2008/PA. Jpr, pertimbangan hukum dalam menyelesaikan perkara permohonan hak asuh anak (hadhanah) pada perkara Nomor : 615/Pdt.G/2008/PA.Jpr. ditinjau dari aspek hukum islam. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Dasar pertimbangan hukum dalam menyelesaikan perkara permohonan Hak Asuh Anak (hadhanah) pada perkara Nomor : 615/Pdt.G/2008/PA,Jpr. khususnya berkaitan dengan permohonan pengasuhan anak dan juga ditinjau dari aspek hukum islam, setelah dilakukan peneliitan Perkara Nomor : 615/Pdt.G/2008/PA.Jpr. Dasar pertimbangan hukum dalam menyelesaikan perkara permohonan hak asuh anak (hadhanah) khususnya berkaitan dengan permohonan pengasuhan anak dalam hal ini majlis hakim menggunakan dasar hukum pendapat ahli yang bersumber dari Kitab Kifayatul