Daftar Isi:
  • Pelecehan seksual pada anak adalah suatu bentuk kejahatan terhadap anak dimana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunaka anak untuk rangsangan seksual. Pelecehan seksual terhadap anak berupa kontak fisik yang tidak pantas, membuat pornografi atau memperlihatkan alat genetikal orang dewasa pada anak. Hukum Islam hanya mengatur mengenai sanksi untuk menghukum pelaku zina, sedangkan al-Quran dan hadis tidak menjelaskan secara ajelas mengenai hukuman peruatan pelecehan seksual. Dalam al-Quran bersifat unun karena hanya menjelaskan bahwa pelecehan seksual adalah haram dan termasuk perbuatan syaithan, sedangkan pada hadis mengatur secara global tidak terinci, namun hukuman bagi pelaku pelecehan seksual adalah sanksi berat. Karena dalam al-Quran dan hadis belum mengatur sanksi perbuatan pelecehan seksual, maka penerapa sanksi bagi pelaku ditentukan dengan hukuman ta’zir, hukumanya ditentukan oleh pemerintah atau hakim. Dalam hukum positif Indonesia saksi bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak telah diatur secara khusus menurut KUHP pada pasal 287, pasal 290, pasal 293, pasal 294, dan pasal 295. Sedangkan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 , yaitu pasal 82 yang menjelaskan pasal 76E. Dari semua pasal diatas dijelaskan ketentuan pidana dan jenis pidana yang diberikan kepada pihak yang melakukkan pelecehan seksual. Sanksi yang diberikan berupa sanksi penjara dan denda. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah penelitian hukum penelitian kepustakaan karena menajadikan bahan pustaka sebagai bahan kajian. Jenis data yang diguanak adalah data sekunder dengan teknik mengkaji data primer. Setelah semua data terkumpul kemudian dianalisis dengan metode analisis deskriptif, yaitu melakukan taraf analisis hanya sampai taraf deskriptif, menganalisis dan menyajikan fakta secara sistematik sehingga dapat lebih mudah untuk difahami dan disimpulkan, kesimpulan yang disimpulkan selalu jelas dasar faktualnya sehingga semuanya selalu dapat dikembalikan langsung pada data yang diperoleh. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pandangan hukum Islam dan hukum Positif mengenai Pelecehan Seksual Terhadap anak, dan sanksi yag diperoleh pelaku.