QAḌA PUASA BAGI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA (Studi Analisis Pendapat Imam Malik)
Daftar Isi:
- Puasa adalah ibadah suci yang terus berulang, puasa merupakan ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan ibadah tersebut. Puasa merupakan ibadah yang akan membentuk pribadi manusia yang takwa. Keutamaan dari takwa ini oleh Allah diberikan pujian dan penghargaan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian library Research, maka dalam penulisan skripsi ini, penulis melakukan pengumpulan data lewat studi dan penelitian, kepustakaan terhadap buku-buku dan kitab-kitab salafus shalihin terutama kitab muwaththa karangannya Imam Malik yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang penulis kaji. Dalam menganalisis penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif yang berusaha menggambarkan, menganalisa dan menilai data yang terkait dengan masalah. Puasa dilaksanakan oleh orang-orang yang balig, berakal, bersih dari haid dan nifas disertai niat ikhlas karena Allah semata. Akan tetapi puasa tidak dilaksanakan oleh orang yang lanjut usia, apabila orang yang lanjut usia kemudian ia mati belum sempat menggatinya, sebagian Ulama berpendapat bahwa apabila yang ditinggalkan itu puasa nażar, walinya wajib berpuasa. Apabila puasa fardu(Ramaḍan), walinya tidak wajib berpuasa. Begitu juga Imam Malik berpendapat bahwasanya tidak ada kewajiban bagi wali orang yang meninggal dunia, meng-qaḍa’ puasa orang yang meninggal tersebut, karena sebagaimana seseorang tidak bisa menggantikan ibadah Ṣalat orang lain.