AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA APBDES DAN DAMPAKNYA TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT (Study kasus pada Desa Karangrandu Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara Tahun 2018)
Daftar Isi:
- Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk mnegelola keuangan desa secara akuntabilitas. Dikarenakan masyarakat desa mempunyai hak untuk mengetahui pemerintah desa dalam pengelolaan alokasi dana APBDes serta menjadi control masyarakat unutk pemerintah desa dalam mengelola keuangan serta progam kerja pemerintah guna mewujudkan kesejaajhteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akuntabilitas pengelolaan dana APBDes dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat di Desa Karangrandu. Penelitian ini meggunakan metode analisis deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Metode Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan pemerintah desa sudah akuntabel dalam pengelolaan dana APBDes. Dilihat dari pertanggungjawaban pemerintah dari pengelolaan keuangan serta terlaksananya progam kerja pemerintah yang akuntabel sesuai dengan dasar hokum yaitu Permendagri No 114 tahun 2014, Permendagri No 113 tahun 2015, Perbup Jepara No 37 tahunn 2015 dan Perdes No 4 tahun 2018. Hal itu terlihat dari terlaksananya progam kerja dan kinerja pemerintah desa yang bertanggungjawab dengan laporan pertanggungjawaban keuangan. Terlaksananya progam kerja tersebut langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat yang meliputi bantuan pemerintah untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat.