Daftar Isi:
  • Ketika terjadi perceraian, maka akan menimbulkan permasalahan baru yaitu tentang pembagian harta bersama, baik yang berupa benda bergerak mau pun benda tidak bergerak. Pembagian harta bias dilakukan dengan musyawarah diantara dua pihak atas dasar kekeluargaan. Namun ketika tidak adakesepakatandan yang terjadi adalah perbedaan pendapat karena permasalahan, maka penyelesaian permasalahan bisa diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan keputusan yang dirasa tepat serta adil bagi masing-masing pihak berdasarkan kemaslahatan bersama dengan rujukan keputusan terdahulu yang sudah dijadikan dasar keputusan untuk permasalahan yang sama. Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Hal itu tentunya berlaku ketika perkawinan masih berlangsung, namun tidak demikian apabila kedua pasangan memutuskan untuk berpisah dan mengambil haknya masing-masing berupa harta yang masih ada ketika terjadi perceraian. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 85 menyebutkan bahwa “adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri”. Karena itu Pembagian harta bersama harus dipisahkan dari harta bawaan masing-masing pihak. Dengan tujuan untuk mencapai keadilan bagi masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan hukum. Dari penjelasan diatas penulis mengambil judul “Sengketa Pembagian Harta Bersama yang Bercampur dengan Harta Bawaan (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Jepara No.0875/pdt.G/2017/PA.Jepara). Dengan menggunakan pendekatan hokum normatif. Ingin mengetahui dasar keputusan yang ditetapkan hakim dalam Pengadilan Agama Jeparapa pada putusan No.0875/pdt.G/2017/PA.Jepara, ingin mengetahui permasalahan sengketa pembagian harta bersama yang bercampur dengan harta bawaan pada Pengadilan Agama Jepara dalam putusanNo.0875/pdt.G/2017/PA.