PELAKSANAAN PERNIKAHAN KURANG UMUR DI DESA JINGGOTAN KECAMATAN KEMBANG KABUPATEN JEPARA TAHUN 2015–2017 (Studi Komparasi Hukum Islam Dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Daftar Isi:
- Tujuan pembatasan usia dalam pernikahan tersebut diharapkan agar suami isteri dapat mewujudkan tujuan perkawinan dengan baik. Menurut hukum Islam tentang batasan umur dalam KHI pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga perkawinan hanya boleh dilakukan bagi calon mempelai yang telah berumur yang telah ditetapkan dalam pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya 19 tahun dan seorang isteri sekurang-kurangnya 16 tahun. Pembatasan umur ini agar dapat dilaksanakan sehingga tidak akan terjadi perceraian yang mengakibatkan keluarga yang tidak harmonis. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu pengamatan, wawancara. Penelitian merupakan kerja lapangan yang bersifat deskriptif. Berdasarkan analisis diketahui bahwa realita yang ada di masyarakat ada yang melaksanakan pernikahan kurang umur yang mengajukan permohonan dispensasi PA, ada juga yang melakukan penambahan umur dengan cara mengganti tanggal lahir dijazah.