ANALISIS TERHADAP AMAR PUTUSAN NOMOR: 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr DI PENGADILAN AGAMA JEPARA TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN
Daftar Isi:
- Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan putusan pengadilan. Perceraian merupakan peristiwa hukum yang akan membawa berbagai akibat hukum salah satunya berkaitan dengan harta bersama dalam perkawinan. Harta bersama merupakan harta yang diperoleh bersama selama dalam perkawinan. Mengenai sengketa harta bersama ini bisa terjadi setelah perceraian atau pada saat proses perceraian dan apabila terjadi perselisihan mengenai harta bersama maka penyelesainanya diajukan kepada Pengadilan Agama. Harta bersama diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang pertimbangan Hakim dan penyelesaian perkara Nomor: 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr mengenai sengketa harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Jepara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normaif dengan jenis penelitian kualitatif menggunakan analisis secara deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer berupa putusan pengadilan Agama Jepara dalam perkara nomor: 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr sedangkan sumber data sekunder berupa wawancara dengan Hakim. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Hakim Pengadilan Agama Jepara dalam memutuskan perkara Nomor 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr adalah berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yaitu masing-masing suami dan isteri mendapatkan separo dari harta bersama karena keduanya mempunyai andil dalam perolehan harta bersama. Sedangkan penyelesaian perkara Nomor 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr dalam sengketa pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Jepara dalam putusan Nomor 0938/Pdt.G/2017/PA.Jepr adalah berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.