Daftar Isi:
  • Pelaksanaan Wakaf di Masjid Miftahul Huda Desa Rengging dalam tinjauan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, 2018. Wakaf di Masjid Miftahul Huda ini dilaksanakan oleh wakif dan nadzir yang sama. Padahal antara wakif dan nadzir di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dijelaskan secara terpisah. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan wakaf di Masjid Miftahul Huda Desa Rengging dan bagaimana pelaksanaan wakaf di Masjid Miftahul Huda Desa Rengging dalam tinjauan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif. Dalam menganalisis penelitian ini, penulis menggunakan metode Yuridis-Sosiologis yang berusaha menggambarkan, menganalisa dan menilai data yang terkait dengan masalah perwakafan di Masjid Miftahul Huda Desa Rengging Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan, pertama, pelaksanaan wakaf di Masjid Miftahul Huda Desa Rengging telah memenuhi beberapa unsur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Kedua, begitu pun dengan proses pelaksanaan sertifikasi wakaf di Masjid Miftahul Huda ini juga sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.