Daftar Isi:
  • Akhir-akhir ini sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan pihak suami terhadap istri. Sehingga sang istri memutuskan untuk menggugat cerai sang suami. Namun, dalam hal ini sang istri atau sang istri (penggugat) sering mendapat ancaman atau sampai terjadi pembunuhan. dari pihak sang suami (tergugat) Rumusan penelitian ini yaitu bagaimana ketentuan hukum Negara terhadap perlindungan perempuan selama proses perceraian dan bagaimana upaya yang perlindungan hukum yang diberikan terhadap perempuan selama proses dalam perspektif hukum Islam dan hukum Positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum Negara terhadap perlindungan perempuan selama proses perceraian dan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum yang diberikan terhadap perempuan selama proses perceraian dalam perspektif hukum Islam dan hukum Positif. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode kepustakaan dengan pendekatan Yuridis Normatif. Data primer didapat berdasarkan buku-buku yang berkaitan. Dan data sekunder didapat dari jurnal-jurnal yang berkaitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pelindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga saat ini diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, yaitu: Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam Undang-undang ini juga mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan selama proses perceraian yang bersifat sementara. Selain itu, upaya pemerintah dalam menghadapi Kekerasan Dalam Rumah Tangga ialah merumuskan kebijakan penghapusan KDRT, menyelenggarakan informasi, komunikasi dan edukasi serta menyelenggarakan sosialisasi tentang KDRT, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender. Jadi, perlindungan Perempuan selama proses Perceraian dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif dapat dilaksanakan oleh pihak kepolisian yang dibantu oleh tenaga medis, pembimbing rohani, teman korban beserta keluarga korban dan dinas sosial.