Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa terhadap dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jepara dalam memutus perkara Nomor.07/Pdt.G/2017/PA.Jepr serta untuk mengetahui akibat hukum apa saja yang ditimbulkan dari adanya pembatalan perkawinan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1. pembatalan perkawinan terjadi karena adanya salah sangka mengenai diri suami atau istri, yaitu suami (Pemohon) merasa tertipu dengan keadan istri (Termohon) yang ternyata dalam keadaan hamil saat melangsungkan perkawinan dengan Pemohon. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jepara membatalkan perkawinan tersebut dengan bukti-bukti yang telah diperiksa oleh majelis hakim. 2. Dasar hukum yang digunakan majelis hakim Pengadilan Agama Jepara sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara ini yaitu sesuai pada Pasal 24, 25, dan 27 ayat 92) Undang-undang No. 1 tahun 1974. 3. Mengenai status anak yang telah dilahirkan oleh Termohon, majelis hakim menetapkan bahwa anak tersebut bukan merupakan anak biologis dari Pemohon.