Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengetahui pelaksanaan perkawinan campuran di KUA Tahunan tahun 2016. 2) mengetahui pelaksanaan perkawinan campuran di KUA Tahunan tahun 2016 dalam tinjauan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Prosedur pelaksanaan perkawinan campuran yang terjadi di KUA Tahunan, sama dengan pelaksanaan perkawinan pada umumnya. Hanya yang membedakan dalam pelaksanaan perkawinan campuran ini yaitu syarat ke-administrasi-annya bagi yang berbeda kewarganegaraan harus mempunyai izin dari kedutaan yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melaksanakan perkawinan campuran. Pelaksanaan perkawinan campuran di KUA Tahunan sudah sering terjadi, pada tahun 2016 saja terdapat tiga pasangan yang melakukan perkawinan campuran. Dari ketiga pasangan yang melaksanakan perkawinan campuran, masing-masing pasangan yang berbeda kewarganegaraan berasal dari negara Inggris, Italia, dan Korea. Dari ketiga pasangan yang berasal dari negara yang berbeda tersebut, tidak terdapat perbedaan persyaratan. 2) Perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang berbeda kewarganegaraan di KUA Tahunan, diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Pada pelaksanaan perkawinan campuran bagi yang berbeda kewarganegaraannya tersebut sudah mempunyai surat izin dari kedutaan yang berisi bahwa tidak ada halangan untuk melaksanakan perkawinan campuran. Di samping itu, ke-administrasi-annya juga sudah dipenuhi semua. Sehingga perkawinan campuran tersebut dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah, karena pencatatan perkawinan memiliki kedudukan hukum sebagai pelindung hukum bagi setiap warga negara.