ANALISIS PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BMT (Studi Kasus Pada Kspps Bmt Aman Utama Jepara)
Daftar Isi:
- Pembiayaan merupakan salah satu fungsi bank ataupun lembaga keuangan mikro seperti BMT, yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak yang merupakan deficit unit. Dan saat ini, jenis transaksi murabahah merupakan transaksi yang paling dominan dijalankan oleh lembaga keuangan syariah. Baik oleh bank umum syariah, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Cabang Syariah pada bank konvensional, maupun Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Penelitian ini dilaksanakan pada KSPPS BMT AMAN UTAMA JEPARA. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis operasionalisasi pembiayaan murabahah, menganalisis perhitungan dan alur akuntansi pembiayaan murabahah, membandingkan pelaksanaan pembiayaan murabahah dengan ketentuan Fatwa DSN MUI serta menganalisis persepsi anggota KSPPS BMT AMAN UTAMA tentang pembiayaan murabahah. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa pelaksanaan operasionalisasi pembiayaan murabahah di KSPPS BMT AMAN UTAMA dibedakan berdasarkan jenis barang atau objek yang dibeli. Ada barang yang pengadaannya difasilitasi oleh BMT dan ada yang diwakilkan pada anggota. Hal inilah yang menjadikan proses pembiayaan murabahah di KSPPS BMT AMAN UTAMA belum bisa sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN MUI. Selain proses pengadaan barang, hal lain yang belum sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN MUI yaitu berkenaan dengan diskon/cash back dan ketentuan potongan pembayaran pelunasan. Dari penelitian ini juga dapat disimpulkan bahwa anggota masih sangat awam dan tidak mengerti tentang pembiayaan murabahah meski pihak BMT sudah berusaha menjelaskan tentang pembiayaan murabahah.