Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan di masjid Jami’ Raudlatul Falah Desa Sekuro Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek akuntabilitas dan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh para pengurus masjid. Metode penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, data yang dikumpulkan mengenai beberapa praktek akuntabilitas yang di dalamnya terdapat 5 bagian yaitu akuntabilitas hukum dan kejujuran, akuntabilitas program, akuntabilitas proses, akuntabilitas kebijakan dan akuntabilitas keuangan. Data tersebut diperoleh dari keterangan Ketua Takmir Masjid, Bendahara Masjid dan Sekretaris Masjid Jami’ Raudlatul Falah Desa Sekuro Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara yang mengetahui tentang praktek akuntabilitas dan pengelolaan keuangannya. Berdasarkan hasil data yang dilakukan peneliti, menunjukkan bahwa pengurus masjid sudah menerapkan praktek akuntabilitas dan pengelolaan keuangan, meskipun masih menggunakan metode yang sederhana dan mudah dipahami. Pengelolaan keuangan dicatat dengan baik meskipun masih dengan cara yang sederhana, namun metode tersebut sudah dilakukan selama bertahun-tahun dengan sangat baik.