Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan akuntabilitas penggunaan dana desa dalam pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa di pemerintah desa Tegalsambi Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Akuntabilitas merupakan prinsip Good Governance yang memiliki pengertian suatu bentuk upaya pertanggungjawaban kepada publik atas segala aktifitas yang telah dilakukan oleh suatu instansi pemerintah. Pemerintah Desa Tegalsambi adalah suatu instansi pemerintah yang mendukung terciptanya Good Governance khususnya akuntabilitas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan teknik kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun subjek dari penelitian ini adalah Kepala Desa , Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pemerintah Desa Tegalsambi telah menciptakan Good Governance sehingga sistem akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban sudah berjalan dengan baik. (2) Pengelolaan keuangan desa sudah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dimana sudah diterapkan mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban.