Daftar Isi:
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan desa karena didalamnya telah mencakup berbagai prosedur pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan sampai dengan peranggungjawaban. . Disamping itu Permendagri No 113 Tahun 2014 ini mengharuskan agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel dan partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran perangkat desa pada Desa Cepogo Kecamatan Kembang dalam pengelolaan keuangan desa telah memadai. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Data yang digunakan peneliti adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa peran perangkat desa dalam akuntabilitas pengelolaan dana desa dapat dikatakan sudah berperan dapat dilihat pada akuntabilitas pengelolaan dana desa. Pengelolaan dana desa dimulai dari tahap perencanaan, perangkat desa melakukan musyawarah untuk membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Dalam pelaksanaan dana desa pengajuan pendanaan dana desa disertai dengan RAB dan bendahara desa melakukan pembayaran sesuai dengan RAB yang telah disetujui oleh sekretaris desa. Dalam penatausahaan penerimaan dan pengeluaran kas yang dilakukan oleh bendahara desa dilakukan menggunakan pembukuan yang dimasukan kedalam buku kas umum, buku pembantu pajak dan buku bank. Pelaporan dana desa mengenai dana yang digunakan dari tahap I, II, dan III. Dalam pertanggungjawaban perangkat desa mempertanggungjawabkan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.