Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi dari Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor : DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan metode yuridis sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan dalam rangka untuk mengetahui bagaimana sebuah hukum itu berjalan (berlaku) di masyarakat. Dalam menganalisis penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan deskriptif-analisis yang berusaha menggambarkan, menganalisa dan menilai data yang terkait dengan masalah. Dalam penelitian ini, penulis berusaha mengidentifikasi aspek-aspek yang terkandung dalam Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor : DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah. Aspek-aspek tersebut adalah : (1) Penyelenggara; (2) Pendanaan; (3) Peserta; (4) Narasumber; dan (5) Materi. Kemudian dari aspek tersebut penulis berupaya untuk mengetahui bagaimana implementasi dari berbagai aspek tersebut di lapangan yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara. Dalam pelaksanaannya, aspek tentang Penyelenggara, bahwa Kurus Pra Nikah dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara. Aspek Peserta, bahwa sasaran peserta Kurus Pra Nikah adalah remaja usia nikah dan calon pengantin. Aspek Sertifikat, bahwa setiap peserta Kurus Pra Nikah mendapatkan sertifikat dari penyelenggara dan menjadi salah satu persyaratan pencatatan pernikah meskipun belum berjalan secara optimal. Aspek Pendanaan, bahwa sumber pendanaan Kurus Pra Nikah dari DIPA APBN. Aspek Akreditasi, bahwa penyelenggara Kurus Pra Nikah diluar Kementerian Agama belum mendapatkan akreditasi sehingga belum bisa melaksanakan kegitan Kurus Pra Nikah secara mandiri. Sedangkan aspek Materi dan Narasumber, bahwa banyak materi-materi bimbingan pra nikah yang sangat menjadi penentu meminimalisir terjadinya perceraian. Materi yang di sampaikan oleh Kemanag Jepara melalui Kasi Bimas Islam dengan metode diskusi dan tanya jawab sudah cukup komplit. Namun masih harus memperbaiki metode penyampaian materi yang harus benar-benar sesuai target dan dapat dimengerti oleh peserta calon pengantin, sehingga calon pengantin (suami-isteri) dapat mencapai puncak dalam membina keluarga yang sakinah mawaddah warahmah dan bahagia.