Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui Pandangan Islam Tentang Larangan Pernikahan Ngalor-Ngetan Di Desa Klambu Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan.(2) Untuk mengetahui apa saja faktor-faktor Larangan Pernikahan Ngalor-Ngetan Di Desa Klambu Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Untuk mengetahui faktor-faktor larangan pernikahan Ngalor-Ngetan yang ada di Desa Klambu Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan dengan menggunakan teknik wawancara dan juga untuk mengetahui pandangan Islam tentang larangan pernikahan Ngalor-Ngetan dengan menggunakan teknik observasi dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan teknik analisis data yaitu reduksi data, model data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan dari hasil analisis menunjukkan bahwa: 1) pandagan Islam tentang larangan pernikahan Ngalor-Ngetan yang ada di Desa Klambu Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan yaitu larangan pernikahan Ngalor-Ngetan itu termasuk dalam Urf fasid (kebiasaan yang bertentangan dengan syari’at Islam) karena adat tersebut berlawanan dengan syari’at Islam dan dalam Islam tidak ada hukum yang mengatur tentang larangan pernikahan Ngalor-Ngetan. 2) faktor-faktor yang menjadi penyebab masih dilakukan adat larangan pernikahan Ngalor-Ngetan yang ada di Desa Klambu Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan yaitu faktor Fanatisme, pengaruh adat dan budaya, pendidikan, ekonomi, dan kekhawatiran masyarakat terhadap musibah